Hak untuk memperoleh bantuan hukum merupakan hak asasi bagi seseorang yang terkena masalah hukum. Sebab memperoleh bantuan hukum merupakan salah satu bentuk akses terhadap keadilan bagi mereka yang berurusan dengan hukum.
Memperoleh bantuan hukum juga merupakan salah satu perwujudan dari persamaan di depan hukum. Prinsip equality before the law ini sudah dimuat dalam pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal tersebut merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai negara hukum.
Sebagaimana ditegaskan pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Norma ini menurut Bambang Sutiyoso bermakna bahwa dalam Negara Republik Indonesia, hukum merupakan urat nadi seluruh aspek kehidupan. Karena itu, tata kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara harus berpedoman pada norma hukum.
Dalam kerangka demikian, maka hukum harus ditempatkan sebagai acuan tertinggi dalam keseluruhan proses penyelenggaraan negara. Negara menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggara kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya yang dilakukan di bawah kekuasaan hukum.
Konsekuensi logisnya, seluruh sistem penyelenggaraan ketatanegaraan harus berdasarkan konstitusi. Penyelenggaraan negara yang didelegasikan kepada organ
organ negara harus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ditentukan oleh konstitusi.
Singkatnya, setiap penyelenggaraan kekuasaan negara atau pemerintahan selalu terbangun oleh dan berlandaskan pada prinsipprinsip serta ketentuan-ketentuan konstitusi.2 Dalam negara hukum, negara melalui konstitusi mengakui dan melindungi hak asasi setiap warga negara.
Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, kesetaraan, keadilan gender, penegakan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.
Kehadiran Undang-Undang Bantuan Hukum menimbulkan konsekuensi pembebanan kewajiban kepada Pemerintah untuk mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan
hukum dalam APBN. Pendanaan penyelenggaraan bantuan hukum dialokasikan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Berangkat dari landasan yuridis yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bahwa salah satu amanat penting dalam undang-undang tersebut yaitu termaktub dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi :
- Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan ketentuan diatas, maka Pemerintah Daerah diamanatkan untuk membentuk Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Adapun penyelenggaran bantuan hukum dimaksudkan untuk memberikan layanan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi secara cuma-cuma/gratis kepada masyarakat dalam kategori tidak mampu/miskin.
Disamping itu, Raperda bantuan hukum ini juga menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk mengatur mengenai tata cara pembiayaan dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga secara teknis dapat dilaksanakan oleh bagian yang menyelenggarakan urusan dibidang hukum. Hal ini juga menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan kerjasama dengan organisasi bantuan hukum baik yang terakreditasi maupun mandiri/tidak terakreditasi sehingga dapat membantu masyarakat pencari keadilan dengan demikian maka supremasi hukum dapat terwujud dalam sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Litbang :Kawanjuang.or.id
ikuti kami di sosial media lainnya
Instagram : https://www.instagram.com/kawan_juang.or.id?igsh=MW8xNWJna2hldmxraw==
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kawanjuang.or.id?_t=ZS-8yCxm42unWk&_r=1
Facebook : https://www.facebook.com/share/16cGyMeFRu/