Timika – Pemerintah dan DPRK Mimika terus berupaya memastikan keadilan tidak menjadi hak eksklusif bagi segelintir orang. Di tengah kapasitas fiskal daerah yang besar, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum sebagai wujud nyata kehadiran negara bagi masyarakat kecil.
Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan, menjelaskan bahwa inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum berangkat dari kebutuhan riil masyarakat yang selama ini kerap kesulitan mengakses pendampingan hukum.
“Pada tahap awal, Komisi I mengusulkan Raperda tentang Bantuan Hukum kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Usulan ini kemudian disetujui dan masuk dalam daftar Raperda prioritas untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Alfian.
Ia menyebut, setelah disetujui secara kelembagaan, Raperda tersebut sedang melalui proses kajian mendalam dengan melibatkan tim ahli. “Saat ini, draf Raperda Bantuan Hukum sedang digodok dan disempurnakan bersama tim ahli dari Kementerian Hukum sebagai bagian dari tahapan legislasi yang akuntabel dan terukur,” imbuh Alfian.
Menyatukan Program Pusat dan Daerah
Alfian menuturkan, dorongan pembentukan Perda Bantuan Hukum juga sejalan dengan kebijakan nasional, khususnya program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang diinisiasi Kementerian Hukum. Program tersebut direncanakan hadir hingga ke tingkat kelurahan dan desa.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana menyinkronkan program bantuan hukum dari pemerintah pusat dengan kebijakan pemerintah daerah. Perda ini nantinya menjadi payung hukum untuk menjembatani dua program tersebut agar berjalan selaras dan saling menguatkan,” jelasnya.
Dengan adanya Perda, bantuan hukum tidak hanya bersifat sporadis, melainkan menjadi program yang terstruktur, berkelanjutan, dan memiliki dasar hukum yang kuat. Sinkronisasi ini diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di Mimika.
Akses Keadilan bagi Warga Kurang Mampu
Lebih lanjut, Alfian menegaskan bahwa urgensi Pos Bantuan Hukum di Mimika tergolong sangat tinggi. Selama ini, banyak warga kurang mampu merasa sungkan, takut, atau tidak percaya diri untuk mencari pendampingan hukum karena keterbatasan biaya dan pengetahuan.
“Dengan hadirnya program bantuan hukum ini, masyarakat bisa mendapatkan pendampingan, baik non-litigasi maupun litigasi. Negara hadir memberikan kepastian hukum dan jaminan keadilan bagi mereka,” ujarnya.
Pendampingan jalur litigasi tersebut meliputi pendampingan sejak tahap kepolisian hingga persidangan, sementara jalur non-litigasi mencakup konsultasi hukum, mediasi, dan penyuluhan. Alfian menilai, pendekatan ini relevan dengan kondisi sosial masyarakat Mimika yang menjunjung tinggi penyelesaian masalah secara damai, namun tetap menjamin hak hukum warga.
Kasus Nyata yang Dihadapi Warga
Dalam praktiknya, Alfian menyebut berbagai persoalan hukum kerap dihadapi masyarakat Mimika. Mulai dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sengketa tanah dan hak ulayat, persoalan properti, hingga pengurusan administrasi dan dokumen hukum.
“Keluhan yang sering kami dengar berkaitan dengan KDRT, sengketa tanah, hak-hak masyarakat, sampai pendampingan dalam pengurusan surat-surat. Termasuk juga pendampingan di tingkat non-litigasi yang selama ini sangat dibutuhkan,” ungkapnya.
Melalui Perda Bantuan Hukum, DPRK Mimika berharap pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan layanan bantuan hukum gratis bagi warga miskin. Skema anggaran nantinya diarahkan untuk membiayai jasa pendampingan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi, sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak lembaga bantuan hukum di Mimika.
“Perda ini bukan sekadar produk legislasi, melainkan komitmen moral dan politik agar hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan barang mewah yang hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu. Harapannya, Mimika tidak hanya kaya secara fiskal, tetapi juga adil bagi seluruh warganya,” pungkas Alfian.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.