Sebanyak 99 kampung di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, siap untuk dimekarkan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, Abraham Kateyau.
Menurutnya, pemekaran ini didasarkan pada hasil survei akademik yang sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Hasilnya, 99 kampung dinyatakan memenuhi syarat.
“Survei sudah dilakukan, dan 99 kampung dinyatakan siap. Sekarang kami hanya menunggu keputusan dari Bupati,” ujar Abraham pada Jumat (4/7/2025).
Usulan pemekaran ini sebenarnya sudah diajukan sejak tahun 2022. Awalnya ada lebih dari 100 kampung yang diusulkan, tapi hanya 99 yang lolos setelah proses verifikasi.
Jika Bupati Mimika memberikan persetujuan, langkah berikutnya adalah membahas Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRK Mimika sebagai dasar hukum pemekaran.
“Begitu ada petunjuk dari Bupati, kami akan dorong penyusunan Perda di DPRK,” jelas Abraham.
Setelah Perda disahkan, kampung-kampung baru tersebut wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai identitas sah dalam sistem administrasi pemerintahan.
“Setiap kampung baru wajib punya NIK dari Kemendagri agar diakui secara resmi,” tambahnya.
Sumber : https://salampapua.com/2025/07/menunggu-instruksi-bupati-99-kampung-di-mimika-siap-dimekarkan.html