Timika — Di balik garis batas wilayah yang belum tegas, tersimpan persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar peta administratif. Ketidakjelasan tapal batas antara Kabupaten Mimika dengan Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai tidak hanya memicu ketegangan antarwilayah, tetapi juga menyisakan luka sosial bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
Konflik yang terjadi pada November 2025 di Kampung Kapiraya, Distrik Mimika Barat Tengah, menjadi pengingat bahwa persoalan tapal batas bukan sekadar urusan teknis pemerintahan, melainkan persoalan kemanusiaan yang berdampak langsung pada kehidupan warga.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Alfian Akbar Balyanan, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tapal batas harus ditempatkan dalam kerangka keadilan, persatuan, dan keberpihakan pada masyarakat.
“Tapal batas bukan hanya garis di atas peta. Ia adalah ruang hidup masyarakat, identitas sosial, dan masa depan pembangunan daerah. Karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara adil, inklusif, dan bermartabat,” ujar Alfian.
Persoalan Lama yang Belum Tuntas
Secara historis, Kabupaten Mimika telah memiliki dasar hukum pembentukan wilayah sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996. Namun, hingga saat ini belum terdapat penegasan batas wilayah yang definitif antara Mimika dengan Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Dogiyai.
Kondisi tersebut berbeda dengan batas wilayah Mimika dengan kabupaten lain yang telah ditetapkan melalui peraturan menteri. Akibatnya, wilayah perbatasan Mimika–Deiyai–Dogiyai masih berada dalam status batas sementara yang secara hukum dan teknis belum final.
Alfian menilai, ketidakjelasan tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena berpotensi memicu konflik horizontal dan memperlambat pembangunan.
“Jika negara terlambat hadir, maka masyarakat yang paling rentan akan terus menanggung dampaknya. Kita tidak boleh membiarkan warga perbatasan hidup dalam ketidakpastian hukum dan sosial,” tegasnya.
Negara Harus Hadir, Dialog Harus Dikawal
Alfian menekankan, mekanisme penyelesaian tapal batas telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, yang menempatkan gubernur dan Menteri Dalam Negeri sebagai aktor kunci dalam penyelesaian perselisihan wilayah. Namun, menurutnya, persoalan tapal batas tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan administratif semata.
“Penyelesaian tapal batas harus menggabungkan pendekatan hukum, teknis, dan sosial. Negara harus hadir, tetapi masyarakat juga harus didengar. Inilah esensi keadilan dalam penataan wilayah,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya dialog antarpemerintah daerah dan pelibatan masyarakat lokal dalam proses penegasan batas.
“Kita tidak sedang berbicara tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi tentang bagaimana menciptakan kesepakatan yang adil bagi semua pihak. Papua Tengah membutuhkan stabilitas, dan stabilitas hanya lahir dari keadilan,” ujar Alfian.
Figur Pemersatu di Tengah Dinamika Wilayah
Dalam konteks politik daerah, Alfian tampil dengan pendekatan yang berbeda. Ia tidak hanya menekankan kepentingan administratif Kabupaten Mimika, tetapi juga mengedepankan semangat rekonsiliasi antardaerah dan antarkomunitas.
“Mimika, Deiyai, dan Dogiyai adalah bagian dari satu ekosistem sosial yang sama. Kita tidak boleh membiarkan perbedaan administratif merusak ikatan sosial yang telah terbangun selama puluhan tahun,” katanya.
Menurut Alfian, penegasan tapal batas seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat integrasi wilayah, bukan memperlebar fragmentasi sosial.
“Jika penegasan batas dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis data, maka ia justru bisa menjadi fondasi bagi persatuan, bukan konflik,” ujarnya.
Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pembangunan
Alfian juga menekankan bahwa kepastian hukum wilayah merupakan prasyarat bagi pembangunan yang berkelanjutan.
“Tidak ada pembangunan yang kokoh tanpa kepastian hukum. Investor, pemerintah, dan masyarakat membutuhkan kejelasan wilayah agar pembangunan berjalan efektif dan berkeadilan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Alfian juga mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk mempercepat proses penegasan batas wilayah secara objektif dan profesional.
“Kita membutuhkan keberanian politik untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. Penegasan tapal batas bukan hanya tugas pemerintah daerah, tetapi tanggung jawab negara,” tegasnya.
Menatap Masa Depan Papua Tengah
Bagi Alfian, persoalan tapal batas bukan hanya isu teknis, melainkan ujian bagi kualitas kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan di Papua Tengah.
“Papua Tengah membutuhkan kepemimpinan yang mampu menjembatani perbedaan, bukan memperuncing konflik. Penyelesaian tapal batas harus menjadi simbol kedewasaan politik dan kematangan demokrasi daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen DPRD Mimika untuk terus mengawal proses penyelesaian tapal batas agar berjalan secara adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
“Masyarakat di wilayah perbatasan bukan objek kebijakan, tetapi subjek pembangunan. Negara harus memastikan bahwa mereka tidak lagi hidup dalam bayang-bayang konflik dan ketidakpastian,” pungkas Alfian.