Komisi I DPRK Mimika menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya Keputusan Bupati Mimika Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Harmonisasi Penegasan Tapal Batas Tanah Hak Ulayat Suku Kamoro di Kabupaten Mimika pada 2026. Keterlibatan unsur legislatif dalam tim tersebut menjadi upaya sinergis bersama eksekutif dalam menjawab persoalan masyarakat, khususnya terkait hak ulayat.
Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan, menyatakan bahwa pembentukan tim ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak asal-usul masyarakat adat Kamoro.
“Ini langkah maju yang patut kita dukung bersama. Kami berharap Tim Harmonisasi dapat bekerja maksimal, objektif, dan mengedepankan musyawarah dalam menangani persoalan tapal batas dan hak ulayat, sehingga tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujar Alfian di Kantor DPRK Mimika, Selasa (03/03).

Sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Bupati Mimika Nomor 32 Tahun 2026 tersebut, pembentukan tim dilandasi oleh pertimbangan untuk menjamin, melindungi, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas tanah hak ulayat masyarakat adat Suku Kamoro.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan, tim dibentuk untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi wilayah tanah hak ulayat, verifikasi data historis, yuridis, dan sosiologis, hingga pelaksanaan konsultasi serta musyawarah bersama para kepala suku, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pihak terkait.
Selain itu, tim juga bertugas melaksanakan pengukuran dan pemetaan partisipatif bersama instansi teknis, menyusun berita acara kesepakatan penegasan batas, serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati Mimika .
Secara struktur, Tim Harmonisasi melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, DPRK Mimika, kepala distrik dan kampung di wilayah terdampak, hingga tokoh masyarakat Kamoro dan perwakilan Keuskupan Timika (SKPKC) sebagai wujud pendekatan kolaboratif dan inklusif dalam menyelesaikan persoalan tapal batas tanah adat. Adapun wilayah yang menjadi fokus harmonisasi meliputi Distrik Iwaka, Distrik Kuala Kencana, Distrik Mimika Barat, Distrik Amar, Distrik Mimika Barat Tengah, dan Distrik Mimika Barat Jauh di Kabupaten Mimika.
Alfian menegaskan, kehadiran Komisi I DPRK Mimika dalam tim tersebut menjadi wujud tanggung jawab pengawasan sekaligus jembatan aspirasi masyarakat adat. “Kami ingin memastikan bahwa setiap proses berjalan transparan, partisipatif, dan menghormati nilai-nilai adat. Hak ulayat adalah identitas dan martabat masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya harus bermartabat dan berkeadilan,” pungkasnya.