Timika, 7 Juli 2025 – Ketua Komisi I DPRK Mimika Alfian Akbar Balyanan memberikan apresiasi kepada Pemkab Mimika yang tengah berupaya meningkatkan intensifikasi Sosialisasi dan Penegakan Peraturan Daerah.

Hal ini sebagaimana kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui kegiatan Deteksi dini, Pengawasan dan Penindakan Peraturan Daerah. Tentu melalui kerjasama dan kolaborasi bersama OPD teknis pengusung perda dan stakeholders lainnya.
Dalam keterangannya Alfian Akbar Balyanan mengatakan, “Kami mendukung upaya insentifikasi yang dilakukan Satpol PP ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap implementasi peraturan daerah terutama yang berkaitan langsung dengan masyarakat seperti pengelolaan sampah, keamanan dan ketertiban masyarakat dan lainnya”.
(Ujar Akbar sapaan akrab Alfian Akbar Balyanan ini)
Lebih lanjut Akbar menjelaskan bahwa Komisi I DPRK Mimika tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyebarluasan Peraturan Daerah, yang diharapkan dapat menjadi payung hukum eksekutif dan legislatif agar secara intensif melakukan sosialisasi dan penyebarluasan perda.
“Iya, kami mendorong Ranperda Penyebarluasan Perda ini dengan harapan agar sosialisasi, penyebarluasan dan penyuluhan Perda bukan hanya menjadi tanggungjawab Dinas Satpol PP tetapi seluruh stakeholders terutama DPRK sebagai lembaga yang melahirkan Perda juga harus bertanggungjawab dalam sosialisasi dan penyebarluasan perda ini kepada masyarakat”. (terang akbar)
Disamping itu, Akbar juga menyoroti tentang pentingnya implementasi penegakan perda. Sejalan dengan itu, ia juga mendorong perlu adanya tunjangan resiko bagi Satpol PP selaku instansi yang bertugas untuk menegakan perda.
“Kami berharap agar Pemkab Mimika perlu memperhatikan kesejahteraan personil Satpol PP yang telah bekerja keras dalam upaya menegakkan perda, untuk itu perlu adanya tunjangan resiko guna menjamin keselamatan dan kesejahteraan personil Satpol PP.
Seperti diketahui bahwa tunjangan resiko telah diatur dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 221 Tahun 2024 Tentang Besaran Tunjangan Resiko dan Insentif Tambahan Satpol PP Kabupaten Mimika. Namun hal ini belum teralisasi oleh karena belum terakomodir dalam anggaran APBD.
Oleh karenanya Akbar berharap agar dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini, hal tersebut dapat dimasukan dalam penganggaran.
“Kami berharap agar (tunjangan resiko) dapat diakomodir dalam penyusunan APBD Perubahan 2025 ini”. Ungkap Akbar singkat.