Kasus Penembakan di Mile 60 Resmi Dilaporkan, Ikemal Minta Proses Hukum Dilakukan Secara Terbuka

|

July 12, 2025

Timika, 10 Juli 2025, Setelah sempat menuai polemik, Polres Mimika akhirnya menerima laporan resmi atas kasus penembakan terhadap dua pendulang emas di Mile 60, wilayah operasi PT Freeport Indonesia (PTFI). Kedua korban, RR dan LS, melaporkan kejadian tersebut melalui tim hukum dari Ikatan Keluarga Maluku (Ikemal) Mimika dan YLBHI Papua Tengah.

Laporan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika pada Kamis (10/7), dan teregister dengan nomor LP 241 dan LP 242. Laporan itu dibuat berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Menurut tim hukum korban, Agli Haryo Elkel, kedua pendulang menjadi korban penembakan dan penganiayaan oleh oknum anggota Satgas Amole, pasukan pengamanan objek vital nasional PTFI.

“Awalnya tiga orang ditangkap, tapi dua di antaranya ditembak dan dianiaya. Satu orang lainnya langsung dibawa ke tahanan Polres Mimika di Mile 32,” kata Agli.

Salah satu korban, RR, menderita delapan luka tembak di bagian paha kiri dan telah menjalani operasi pengangkatan peluru karet di RSUD Mimika.

Agli menambahkan bahwa tim hukum belum mengetahui status hukum kedua korban dan masih menunggu konfirmasi dari penyidik Satreskrim Polres Mimika.

Apresiasi dan Harapan Proses Hukum Terbuka

Tim hukum lainnya, Samuel Takndare, menyampaikan apresiasi kepada Polres Mimika yang akhirnya bersedia menerima laporan mereka setelah sebelumnya sempat terjadi perdebatan.

“Kami berterima kasih karena laporan kami akhirnya diterima. Ini menjadi titik awal agar isu penolakan laporan tidak lagi berkembang,” ujarnya.

Samuel berharap proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan profesional, tanpa pandang bulu.

“Siapapun yang melakukan penembakan dengan menggunakan alat negara wajib diproses sesuai hukum pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ikemal Mimika dan YLBHI Papua Tengah berencana mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI, Komisi III DPR, Komnas HAM, Irwasum, dan Propam Mabes Polri agar kasus ini mendapatkan perhatian dan ditangani secara adil dan profesional.

Ketua Ikemal Mimika, Markus Samaran, meminta agar proses hukum terhadap pelaku dipercepat demi memberikan rasa keadilan bagi para korban.

“Kami ingin seluruh proses ini berjalan transparan dan dapat diakses publik,” imbuh Markus.

Latar Belakang: Dugaan Perusakan Pipa Konsentrat

Satgas Amole sebelumnya mengklaim tindakan tegas dilakukan karena telah terjadi 14 kali dugaan pemotongan pipa konsentrat dan solar milik PTFI sejak 21 Juni hingga 4 Juli 2025. Meski pendekatan persuasif disebut telah dilakukan, pihak Satgas menyatakan para terduga pelaku mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas menggunakan amunisi karet.

Polres Mimika sendiri telah menetapkan satu tersangka dari tiga pendulang yang diamankan, atas dugaan perusakan dan pencurian pipa milik PTFI.

Sumber : https://www.papuadaily.com/kasus-penembakan-di-mile-60-resmi-dilaporkan-ikemal-proses-harus-terbuka/

Isi form berikut untuk bergabung dengan kami

Pendaftaran berhasil!

Tim kami akan segera menghubungi anda untuk informasi lebih lanjutnya.

Hubungi Kami
Scan the code
Halo 👋

Terima kasih telah menghubungi kami

Salam hangat,
Kawan Juang