Is versus Ought: Retret Logika Hukum di Hadapan Bayang-Bayang Otoritas Istana

|

July 20, 2026

oleh Laurens Minipko

Timika, 19-07-2026. Di panggung hukum kita, drama sering kali lebih lekas memukau ketimbang palu hakim. Namun, apa yang dilemparkan pengacara flamboyan Hotman Paris Hutapea pekan lalu saat membela mantan Jampidsus Febry Ardiansyah, yang tampak  bukan hanya drama biasa. Ia melempar sebuah gugatan yang menampar wajah institusi penegak hukum kita tepat di pipi kirinya.

Hotman tidak sedang memamerkan kedekatan kliennya untuk menakut-nakuti. Sebaliknya, ia sedang heran dengan sebuah paradoks yang ganjil: Ardiansyah adalah “orang kesayangan” Presiden Prabowo. Namun, kok bisa-bisanya kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dengan melompati pagar-pagar hukum yang paling mendasar? Menurut Hotman, jangankan dua alat bukti dari keterangan saksi, surat izin dari Presiden pun – yang merupakan syarat formil konstitusional – luput dikantongi.

Dalam sebuah tayangan video yang beredar di akun Facebook Mahfud MD Harapan Indonesia, Hotman merinci keberatannya dengan gamblang. Standar minimum sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka – apalagi dipermalukan di ruang publik – adalah dipanggil terlebih dahulu, dan saksi-saksinya pun mesti dipanggil lebih dulu.

Yang membuat Hotman kian geram, katanya, ia baru mengetahui bahwa tidak ada izin dari Presiden untuk menahan maupun mentersangkakan Ardiansyah – padahal, menurutnya, Ardiansyah bukan sembarang pejabat. Ia adalah tangan kanan yang dibanggakan Presiden Prabowo, sosok yang disebut berhasil mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp430 triliun dan membentangkan transparansi yang belum pernah tersentuh sebelumnya. Prestasi sebesar itu, kata Hotman, kok begitu saja dipermalukan? “Ada apa??” – begitu ia mempertanyakan, dengan nada yang menyiratkan kecurigaan mendalam: bagaimana mungkin seorang bawahan presiden berani mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang justru menjadi kebanggaan presiden itu sendiri?

Sebuah premis yang ringkas, namun berdaya ledak tinggi. Gugatan ini langsung membawa kita ke jantung laga klasik filsafat hukum antara Das Sollen (apa yang seharusnya/Ought) dan Das Sein (apa yang nyatanya/Is).

Secara ideal – pada ranah Ought – penetapan status hukum seseorang wajib tunduk pada due process of law, sebuah kepatuhan mutlak pada hukum acara formal. Hukum adalah benteng aturan, bukan ruang tafsir kehendak sepihak. Jika undang-undang mensyaratkan izin kepala negara dan keberadaan saksi sebelum seseorang dijerat, maka syarat itu adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Tanpa itu, hukum kehilangan moralitas formalnya dan berubah menjadi segenggam alat represi.

Namun, di ranah Is – realitas sosiologis yang telanjang – kita disuguhi pemandangan yang mengerikan. Mengapa kepolisian bisa melompat seberani itu?

Di sinilah letak “Retret Logika Hukum” yang sesungguhnya. Ketika polisi mengabaikan syarat izin Presiden dan ketiadaan saksi, mereka sedang memosisikan diri di atas hukum formal itu sendiri. Sebuah arogansi institusional sedang dipamerkan. Retret terjadi bukan karena hukum tunduk pada istana, melainkan karena logika hukum acara formal dipaksa mundur demi mengejar target pragmatis – entah itu demi panggung opini atau pesanan kekuatan lain.

Pernyataan Hotman tentang status “orang kesayangan Presiden” pada akhirnya bergeser fungsi: dari yang semula dikira perisai politik, kini menjadi alat ukur (barometer) kegilaan penegakan hukum kita. Struktur berpikir kita dipaksa melihat sebuah kesimpulan yang kelam: jika seorang mantan pejabat tinggi kejaksaan yang berstatus “anak emas” lingkaran kekuasaan saja bisa dijadikan tersangka dengan prosedur yang ditabrak dan diabaikan, lantas perlindungan hukum apa yang tersisa bagi masyarakat jelata yang tak punya akses ke telinga sang penguasa?

Jika model penegakan hukum yang gemar menerobos batas prosedur ini dimaklumi, maka runtuhlah sendi-sendi negara hukum. Keadilan tidak lagi diukur dari kekuatan bukti (Ought), melainkan dari seberapa berani sebuah institusi menggunakan kekuasaannya untuk menabrak aturan demi sebuah target (Is).

Membaca kasus Ardiansyah dari perspektif filsafat dapatlah kita paparkan bahwa ujian terbesar kasus eks Jampidsus ini pada akhirnya bukan lagi soal membuktikan Ardiansyah bersalah atau tidak. Ujian sesungguhnya ada pada eksistensi hukum itu sendiri: beranikah institusi penegak hukum kita kembali ke wilayah Ought – mematuhi hukum acara, mengumpulkan saksi yang sah, dan menghormati izin administrasi negara? Ataukah mereka memilih terus melenggang di wilayah Is, menabrak nalar hukum demi memenangkan syahwat kekuasaan yang sesaat?

Sebab, ketika hukum acara formal telah resmi mati dan diabaikan, maka keadilan di negeri ini tak lebih dari bentangan rimba belantara. Dan jika hari itu tiba, kita tahu, negara hukum telah resmi bubar.(*)

Isi form berikut untuk bergabung dengan kami

Pendaftaran berhasil!

Tim kami akan segera menghubungi anda untuk informasi lebih lanjutnya.

Hubungi Kami
Scan the code
Halo 👋

Terima kasih telah menghubungi kami

Salam hangat,
Kawan Juang