Catatan dari Atuka Karepau, Kios Warga, dan Janji Ekonomi Kerakyatan

|

November 4, 2026

Oleh Laurens Minipko

(Timika, 4-11-2026). Dua bangunan menjadi pusat perhatian dalam perjalanan penulis ke Kampung Atuka pada 3 November 2026. Yang pertama ialah Karepau, rumah adat Kamoro yang memanjang, berdinding bahan alami, bertiang “Mbitoro” di bagian depan, dan berderet pintu atau bukaan. Yang kedua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), gedung baru bercat merah, putih, kuning, dan biru, dengan papan nama besar di atas pintu-pintu birunya.

 

Keduanya tidak berada di tempat yang sama. Karepau terletak sekitar dua kilometer dari Kantor Distrik, di sekitar pusat perkampungan warga. KDMP berdiri sekitar 60 meter di sisi kiri Kantor Distrik dan sekitar 80 meter dari dermaga perahu. Warga yang bergerak dari pusat perkampungan menuju kawasan kantor dan koperasi harus melintasi jembatan.

 

Jarak itu penting. Ia mencegah kita membaca komposisi bangunan secara keliru, seolah-olah Karepau dan koperasi berdiri berdampingan. Namun jarak juga mempertemukan keduanya dalam satu persoalan: bagaimana sebuah kampung menghubungkan ingatan adat dengan janji kesejahteraan ekonomi.

 

Karepau bukan toko, kantor, atau rumah tinggal sehari-hari. Dalam kajian tentang Karapauw Kame, rumah ini berkaitan dengan upacara inisiasi dan pendidikan pendewasaan anak-anak Kamoro. Ia ruang sosial dan ritual. Karena itu, pintu Karepau yang tertutup tidak otomatis berarti kegagalan. Rumah adat dapat dibuka mengikuti siklus upacara dan kebutuhan komunitas.

Pintu KDMP berbeda maknanya. Koperasi dibangun untuk bekerja secara berkelanjutan. Ia dirancang sebagai tempat pelayanan ekonomi, bukan bangunan yang menunggu upacara tertentu. Gedungnya tampak baru dan megah, dengan tangga lebar di depan pintu. Papan namanya menyatakan kehadiran negara dan program ekonomi kerakyatan. Tetapi pada hari itu pintu depan tertutup dan tidak tampak kegiatan pelayanan.

 

Dalam wawancara dengan tiga laki-laki dewasa di Atuka pada 3 November 2026, muncul keterangan yang sama: “Pintu KDMP tertutup begini cukup lama. Sepanjang minggu lalu pintu tidak dibuka, minggu ini juga sama.” Mereka juga menyebut pintu Karepau tidak dibuka. Untuk Karepau, keterangan itu masih bisa dipahami dalam konteks fungsi adatnya. Untuk KDMP, keterangan itu memunculkan pertanyaan yang lebih keras: apakah koperasi ini belum berjalan, atau berjalan dengan cara yang tidak terlihat dari pintu depannya?

 

Keterangan warga itu belum merupakan hasil audit. Belum ada dokumen keuangan, jadwal pelayanan, daftar anggota, atau penjelasan pengurus yang dapat mengonfirmasinya. Tetapi dalam kerja antropologi fenomenologis, pintu yang tertutup dan kesaksian yang berulang tidak boleh diabaikan. Keduanya adalah gejala sosial yang perlu dijelaskan.

 

Warga yang diwawancarai mengatakan kebutuhan harian—beras, gula, kopi, dan jajanan—dibeli di kios-kios pedagang dekat perkampungan. Ada dua kios yang relatif besar: satu di samping lapangan sepak bola, satu lagi di tepi pantai. Fakta ini menarik: saat koperasi formal belum membuka pintu pada hari itu, ekonomi warga tidak berhenti. Ia berpindah dan bertahan melalui kios yang sudah dikenal, dekat dengan rumah, dan mengikuti kebiasaan belanja masyarakat.

 

Di sinilah fenomenologi membantu. Ia tidak memulai analisis dari papan nama, anggaran, atau desain program, melainkan dari pengalaman hidup sebagaimana dirasakan warga. Bagi dokumen pemerintah, KDMP mungkin telah dibangun, diresmikan, dan diproyeksikan sebagai pusat ekonomi. Bagi warga Atuka, pusat ekonomi sehari-hari bisa jadi tetap berada di kios dekat lapangan sepak bola atau di tepi pantai. Yang menentukan bukan apa yang tertulis di papan, melainkan tempat orang benar-benar membeli kebutuhan, berbicara, berutang, membayar, dan membangun kepercayaan.

 

Dari sudut pandang itu, kitab oleh bertanya sudahkah KDMP menjadi bagian dari dunia kehidupan warga. Ia hadir sebagai bangunan, tetapi mungkin belum hadir dalam rutinitas ekonomi. Tangga dan papan namanya ada; relasi pelayanan belum tentu ada. Gedungnya terlihat, tetapi fungsi sosialnya belum dialami.

 

Fungsionalisme mengajukan pertanyaan lain: fungsi apa yang seharusnya dijalankan sebuah lembaga, dan apakah fungsi itu benar-benar berjalan? Koperasi semestinya mengumpulkan kebutuhan, memperkuat daya tawar, menyediakan barang, membantu permodalan, menampung hasil produksi, dan mengembalikan manfaat kepada anggota. Pemerintah Papua Tengah sendiri menyebut KDMP sebagai sarana penguatan UMKM, produksi, pemasaran, permodalan, dan lapangan kerja.

 

Jika warga tetap membeli kebutuhan di kios lama, itu tidak berarti kios tersebut gagal. Justru kios-kios itu menjalankan fungsi ekonomi yang dibutuhkan: dekat, tersedia, dan dipercaya. Yang perlu ditanyakan ialah mengapa KDMP tidak mengambil fungsi yang sama atau melengkapinya. Apakah jenis barangnya tidak sesuai? Apakah harga dan ongkos angkutnya tidak kompetitif? Apakah pengurus tidak memiliki modal kerja? Apakah mekanisme keanggotaan dan pembelian tidak dipahami warga? Apakah mungkin pintu koperasi dibukan setiap hari kerja? Atau koperasi memang berhenti setelah masa awal operasional?

 

Koperasi yang sehat justru dapat bekerja bersama ekosistem ekonomi yang sudah ada. Dua kios itu bisa menjadi mitra distribusi, titik penjualan, atau anggota pemasok. Dengan begitu KDMP tidak datang sebagai pesaing dari luar, melainkan sebagai lembaga bersama yang memperkuat jaringan ekonomi kampung.

 

Syaratnya ialah keterbukaan. Jika benar modal koperasi hanya dipakai sekitar dua bulan dan tidak dipertanggungjawabkan, pemerintah serta pengurus perlu menjelaskan nilai modal, transaksi, sisa kas, aset, utang, dan rencana pemulihan. Tuduhan itu belum terbukti, tetapi tidak akan hilang dengan mengecat ulang gedung atau memasang spanduk baru. Kepercayaan hanya dapat dipulihkan melalui laporan yang bisa dibaca dan forum anggota yang sungguh berlangsung.

 

Budaya Kamoro memberi pelajaran penting bagi tata kelola ekonomi. Karepau mendidik generasi muda memahami kedewasaan, tanggung jawab, dan tempatnya dalam komunitas. Prinsip itu semestinya menjadi roh koperasi: pengurus bukan pemilik tunggal, melainkan pemegang amanah; modal bukan uang bebas pakai, melainkan titipan anggota, masyarakat, dan negara; keputusan usaha bukan urusan segelintir orang, melainkan keputusan yang dampaknya dirasakan rumah-rumah di sekitar pusat kampung.

 

Jembatan yang menghubungkan pusat perkampungan dengan Kantor Distrik dan KDMP juga mengandung pesan. Kebijakan ekonomi tidak boleh berhenti di kawasan kantor. Ia harus menyeberang sampai ke kios, rumah, perahu, pantai, dan Karepau. Jika tidak, koperasi akan menjadi monumen kecil dari program besar yang tak pernah singgah dalam kehidupan sehari-hari warga Atuka.(*)

Isi form berikut untuk bergabung dengan kami

Pendaftaran berhasil!

Tim kami akan segera menghubungi anda untuk informasi lebih lanjutnya.

Hubungi Kami
Scan the code
Halo 👋

Terima kasih telah menghubungi kami

Salam hangat,
Kawan Juang