Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan hasil pemeriksaan resmi yang harus segera ditindaklanjuti secara serius dan transparan.
“Saya minta agar segera ditindaklanjuti. Ini bukan laporan fiktif,” tegas Bupati Rettob saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/7).
Bupati JR, sapaan akrab Johannes Rettob, menjelaskan bahwa temuan tersebut sebagian besar terkait dengan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas. Ia mencontohkan, apabila seorang pejabat mengajukan perjalanan dinas selama tujuh hari, tetapi karena alasan tertentu pulang lebih cepat, misalnya hanya empat hari, maka sisa anggaran untuk tiga hari ke depan wajib dikembalikan ke kas daerah.
“Ini prosedur yang normal dan wajar. Bukan laporan fiktif, karena perjalanan dinas tetap dilengkapi dokumen pendukung seperti tiket dan boarding pass,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa setiap temuan BPK wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan diterima. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Mimika telah memberikan teguran administratif kepada 12 OPD terkait agar segera mematuhi ketentuan tersebut.
“Beberapa OPD sudah mulai mengembalikan kelebihan anggaran perjalanan dinas. Kami akan terus memantau agar seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujar Bupati JR.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa penanganan temuan ini telah dikoordinasikan melalui Inspektorat Daerah agar proses evaluasi dan pengembalian kelebihan bayar dilakukan secara tertib dan akuntabel.
Pemkab Mimika berharap langkah ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar ke depan setiap OPD semakin tertib dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
ikuti kami di sosial media lainnya
Instagram : https://www.instagram.com/kawan_juang.or.id?igsh=MW8xNWJna2hldmxraw==
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kawanjuang.or.id?_t=ZS-8yCxm42unWk&_r=1
Facebook : https://www.facebook.com/share/16cGyMeFRu/